|
Kawikon |
-
Kedudukan Wiku/ Pendeta/ Sulinggih
selaku Dwijati adalah suatu kedudukan khusus yang hanya
bisa didapat dengan memenuhi syarat dan upacara menurut
sesana serta sesuai dengan ketentuan- ketentuan Parisada
Hindu Dharma Pusat.
-
Demikian juga mengenai Biseka, Wesa (atribut- atribut
khusus) terutama wewenang- wewenangnya.
-
Kedudukan khusus dan atribut- atribut tersebut mendapat
pengakuan masyarakat serta perlu mendapat perlindungan
yang lebih seksama secara hukum dari pemerintah.
-
Di dalam hal menduduki sesuatu jabatan baik sipil maupun
militer perlu mendapat dispensasi, sehingga dapat menepati
ketentuan dharma sesananya.
-
Pidana adat agama "NYUMUKA"
yakni angwikoni awaknya dewek (menjadikan dirinya
sendiri selaku Pendeta bagi Walaka) pelakunya perlu
ditindak dan dijatuhi hukuman semestinya.
-
Wiku/ Pendeta/ Sulinggih adalah memang wajar dalam
arti tidak boleh dilarang melaksanakan pemujaan (dengan
api, dan suara bajra) pada Hari
Nyepi.
|