TAFSIR AGAMA HINDU
 
Kawikon
  1. Kedudukan Wiku/ Pendeta/ Sulinggih selaku Dwijati adalah suatu kedudukan khusus yang hanya bisa didapat dengan memenuhi syarat dan upacara menurut sesana serta sesuai dengan ketentuan- ketentuan Parisada Hindu Dharma Pusat.

  2. Demikian juga mengenai Biseka, Wesa (atribut- atribut khusus) terutama wewenang- wewenangnya.

  3. Kedudukan khusus dan atribut- atribut tersebut mendapat pengakuan masyarakat serta perlu mendapat perlindungan yang lebih seksama secara hukum dari pemerintah.

  4. Di dalam hal menduduki sesuatu jabatan baik sipil maupun militer perlu mendapat dispensasi, sehingga dapat menepati ketentuan dharma sesananya.

  5. Pidana adat agama "NYUMUKA" yakni angwikoni awaknya dewek (menjadikan dirinya sendiri selaku Pendeta bagi Walaka) pelakunya perlu ditindak dan dijatuhi hukuman semestinya.

  6. Wiku/ Pendeta/ Sulinggih adalah memang wajar dalam arti tidak boleh dilarang melaksanakan pemujaan (dengan api, dan suara bajra) pada Hari Nyepi.