Rekan-rekan sedharma Yth.
Om Swastiastu,
-
Polyandry is the form of marriage in which a woman has two or more husbands at the same time. Polygamy is the form of marriage that permits a person to have more than one wife at the same time. Polygyny, women appear to welcome co-wives. Lebih jauh Encyclopedia Americana menguraikan bahwa bilamana dalam polyandry para suami bersaudara kandung, dinamakan Adelphic polyandry atau Fraternal polyandry. Bilamana seorang lelaki menikahi dua atau lebih wanita yang bersaudara kandung pada suatu waktu yang sama disebut Sororal polygyny. Bedanya polygamy dengan polygyny adalah bahwa dalam polygyny istri pertama justru dengan suka rela (senang) menyarankan agar suaminya mengawini lagi adik atau kakak kandungnya yang perempuan. Plural marriage seperti ini di zaman dahulu banyak terjadi di Mesir, Arab, Afrika, Irlandia, Cina, Jepang, Oceania, Tibet, India, Amerika (suku Mormon), Asia Tenggara. Motivasi plural marriage antara lain:
- menjaga agar warisan (tanah) tidak terpecah-pecah.
- mendapat keturunan/ anak kandung.
- menghimpun tenaga kerja.
- meningkatkan kesejahteraan perekonomian rumah tangga (home economics).
- status sosial / harga diri.
- sex needs.
-
menghemat biaya perkawinan, penjelasannya sbb.: di Tibet, mas kawin mahal; maka laki-laki miskin yang tidak mampu membayar mas kawin lalu menumpang kawin dengan istri kakak/ adiknya (polyandry).
-
Ketika hidup dalam penyamaran di Ekacakra, para Pandawa dikunjungi Bhagawan Abyasa; beliau berkata: "Suatu ketika ada gadis cantik anak seorang Brahmin namun karena karmanya ia tidak menemukan seorang calon suami sesuai dengan seleranya. Ia lalu memohon kepada Dewa Siwa agar diberikan suami yang bijaksana. Permintaan itu didengar Dewa Siwa, kemudian berkata: "Doa/ permintaanmu Aku kabulkan pada penjelmaanmu y.a.d di mana kamu akan mengawini 5 orang kesatria yang bijaksana". Gadis itu menjawab: " Maaf, saya hanya ingin kawin dengan seorang lelaki saja, kenapa Dewa Siwa memberikan kepada saya sekali gus 5 suami?" Dewa Siwa menjawab: "Bukankah kamu telah mengucapkan dan meminta kepada-Ku suami yang bijak selama lima kali berturut-turut? Semua permintaanmu Ku-kabulkan karena kebajikan ayahmu." Bhagawan Abyasa melanjutkan: "Nah kini roh gadis itu telah menjelma menjadi Drupadi, adik raja Drupada. Pergilah ke ibu kota Pancala dan jadikanlah ia istri kalian !" Sebelum itu Dewi Kunti selalu berpesan kepada kelima anaknya Panca Pandawa: "Mengingat penderitaan yang kalian alami bersama, hendaknya kalian selalu setia bersaudara, dan apapun yang kalian peroleh agar dibagi lima sama rata" Nah ketika Arjuna memenangkan sayembara mengangkat panah di Pancala serta mendapat hadiah gadis Drupadi, maka diajaklah Drupadi ke gubuk mereka. Sampai diluar gubuk, Yudistira berseru ke Dewi Kunti: "Ibu, kami datang membawa hadiah" Dewi Kunti, tanpa melihat dan membuka pintu berkata dari dalam gubuk: "Seperti biasanya, bagi dan nikmatilah bersama-sama oleh kalian berlima" Alangkah kagetnya Dewi Kunti ketika membuka pintu, ternyata hadiah itu adalah seorang gadis cantik. Masalah ini menjadi perdebatan yang hangat antara Drupada, Yudistira, Dewi Kunti, Drustajumna, dan Bhagawan Abyasa. Drupada berkata: "Perbuatan itu tidak dilarang oleh Weda". Yudistira berkata: "Dalam Purana ada kisah tentang Jatila, gadis berbudi luhur yang kawin dengan 7 orang sadu" Dewi Kunti berkata: "Yudistira benar karena ia hanya melaksanakan apa yang kusuruh" Drustajumna berkata: "Kesusilan adalah perkara yang sangat pelik" Bhagawan Abyasa berkata: "Drupadi telah menerima berkah Dewa Siwa ia akan kawin dengan 5 kesatria utama yang bersaudara; adakah manusia yang berani menentang kehendak Siwa?
-
Manawa Dharmasastra Buku III.60: Pada keluarga di mana suami berbahagia dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal. 56: di mana wanita dihormati para Dewa merasa senang, tetapi di mana mereka tidak dihormati, tidak ada upacara suci apapun yang akan berpahala.
-
UU Republik Indonesia Nomor 1/ 1974 pasal 8 tentang PERKAWINAN YANG DILARANG: ayat e: Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang. Selanjutnya pasal 24 dan 27 mengatur PEMBATALAN PERKAWINAN antara lain jika salah satu atau kedua calon mempelai masih terikat dalam satu ikatan perkawinan lain.
- Kesimpulan: monogamy sesuai dengan hukum dan budaya zaman sekarang.
Sekian dahulu semoga ada manfaatnya.
Om Santi, Santi, Santi, Om.....
|