Rekan-rekan sedharma Yth.
Om Swastyastu,
Saya banyak membaca di HD-NET adanya reformasi Bendesa (Klian) Adat, dan beberapa rekan dengan semangat ingin mengadakan perubahan dengan mendorong pencalonan Bendesa Adat yang dipilih secara demokratis dan mengusahakan calon yang tepat. Untuk itu mungkin ada baiknya jika kita menggunakan system manajemen modern dalam tatanan adat, dimulai dari penetapan persyaratan jabatan, kemudian diikuti dengan job description yang tegas. Selanjutnya sangsi yang dapat dikenakan bila Bendesa melangar ketentuan yang berlaku.
|
|
Yang penting perlu dipikirkan adalah tentang AWIG-AWIG DESA ADAT. Banyak awig-awig adat yang isinya bertentangan dengan azas-azas Kitab Suci Weda. Misalnya masalah "kesepekang", "manak salah", "mati salah pati/ ngulah pati", "pati wangi" dan "ayah-ayahan desa".
Rekan-rekan sedharma yang progresif reformis, tolong juga diperhatikan jika dalam awig-awig ada pasal-pasal yang berbau feodalisme. Semua itu sudah bukan zamannya lagi, bahkan "racun" bagi perkembangan Hindu di Bali.
Banyak penduduk desa yang beralih ke agama lain karena sangsi dan ayah-ayahan adat yang sangat berat. Perjudian dalam bentuk apapun sebaiknya dimasukkan larangan dalam awig-awig adat. Perbuatan mesum dan mabuk di cafe-cafe yang menjamur di pedesaan juga mestinya dilarang dan ada pasal yang tegas mengatur hal ini di awig-awig desa adat. Janganlah awig-awig terlalu banyak memuat soal upacara, misalnya:
..........."ritatkala tilem ring sasih kaenam patut ngemargiang upacara caru antuk lembu lan ngelantur mapekelem kebo ring segara"...........
demikian salah satu contoh awig-awig yang pernah saya baca di suatu desa di Buleleng. Ini merupakan "paksaan" meyadnya. Apakah harus menyembelih lembu dan menceburkan kerbau hidup-hidup ke segara? Berapa biayanya? Mampukah penduduk desa menanggung biaya itu? Apakah tidak "kejam"? Apa benar hama tanaman bisa dibendung dengan upacara itu? Banyak lagi hal-hal "yang tidak penting" diatur di awig-awig, sedangkan "yang penting" yang mengarah pada perwujudan "Tri hita karana" justru diabaikan.
Lebih baik mencantumkan pasal: Dilarang buang sampah sembarangan misalnya di sungai, dipinggir jalan. Dilarang melepaskan hewan piaraan secara liar sampai ada babi berkeliaran di pasar, jalanan. Dilarang berak di sungai, di tebe, dll. Dilarang menebang pohon tanpa ijin, apalagi jika itu kawasan hutan lindung.
Itulah pesan saya kepada rekan-rekan sedharma terutama yang ada di Bali, mari kita luruskan pelaksanaan agama Hindu dan mari kita tingkatkan kwalitas beragama. Salah satu cara adalah dengan membenahi awig-awig Desa Adat. Jangan menganggap awig-awig itu sangat sakral karena di plaspas dan di pasupati. UUD 1945 saja bisa di amandemen, masa iya awig-awig yang pasal-pasalnya tidak ada sumber sastranya alias "gugon tuwon" atau "mule keto" tidak bisa diubah. Bukankah awig-awig itu gunanya untuk kesejahteraan krama Desa?
Om Santi, Santi, Santi, Om....
|