|
Salah Pati dan Ngulah Pati |
- Landasan.
Berdasarkan hasil Pesamuhan Agung Para Sulinggih dan Walaka
di Campuhan Ubud, tertanggal 21 Oktober 1961 yang telah
memutuskan bagi orang mati salah pati dan ngulah pati
diupacarai seperti orang mati normal dan ditambah dengan
penebusan serta diupacarai di setra atau tunon.
- Pengertian Salah Pati dan Ngulah Pati.
- Salah Pati:
Mati yang tak terduga-duga atau yang tidak dikehendaki
- Ngulah Pati:
Mati karena sesat, yang mengambil jalan pintas, serta
sengaja dikehendaki, yang sangat bertentangan dengan
ajaran- ajaran agama Hindu.
- Jenis mati Salah Pati dan Ngulah Pati.
- Salah Pati:
- Mati jatuh (kerubah baya).
- Mati ketekuk (kastha bahaya).
- Mati dimangsa macan, dimangsa buaya, ditanduk
sapi, disambar petir, tertimpa tebing dan lain-
lainnya (keserenggara).
- Ngulah Pati:
- Mati meracun diri.
- Mati menggantung diri.
- Mati menembak diri.
- Mati menceburkan diri
- dan lain- lainnya.
- Pelaksanaan upacara/ upakara.
- Setiap orang meninggal harus diupacarai sesuai
dengan ajaran sastra agama Hindu
- Khusus bagi yang ngulah pati, upacara/ upakara
ditambah dengan banten pengulapan di tempat kejadian,
perempatan/ pertigaan jalan dan cangkem setra:
- Banten pengulapan dipersatukan dengan sawanya baik
mependem maupun atiwa- tiwa
|