|
Batas- batas dan Wewenang Muput/ Upacara/
Upakara yadnya |
Kewenangan Para Sulinggih dari Pinandita di dalam struktur
kemasyarakatan Hindu adalah merupakan sarana agama yang
amat penting untuk terlaksananya upacara/ upakara yadnya
sebagai berikut:
- Sulinggih:
Berdasarkan Keputusan Maha Sabha Parisada Hindu Dharma
Ke II Tanggal- 2 s/ d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan
Sulinggih, ialah mereka yang telah· melaksanakan
upacara/ upakara Diksa ditapak oleh Nabenya dengan
Bhiseka, Pedanda, Bhujangga, Resi Bhagawan, Empu dan Dukuh
Kewenangan Sulinggih:
Para Sulinggih berwenang menyelesaikan segala upacara/
upakara Panca Yadnya umat Hindu (Loka Phala Sraya)
- Pinandita:
Yang dimaksud dengan Pinandita, ialah mereka yang telah
melaksanakan upacara/ Upakara yadnya Pawintenan sampai
dengan "Adiksa Widhi" dengan tidak "ditapak"
dan "amari aran", yaitu : Pamangku, Mangku Dalang,
Wasi, Pengemban, Mangku Balian/ Dukun dan Dharma
Acarya.
Kewenangan Pinandita.
- Menyelesaikan upacara puja wali/ piodalan sampai
tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan
- Apabila Pinandita menyelesaikan upacara di luar
Pura yang diemongnya atau upacara/ Upakara yadnya
itu diselenggarakan di luar Pura atau jenis upacara/
upakara yadnya tersebut bersifat rutin seperti puja
wali/ odalan, manusa yadnya, bhuta yadnya, yang seharusnya
dipuput dengan tirtha Sulinggih, maka Pinandita boleh
menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirtha
Sulinggih selengkapnya.
- Pinandita berwenang untuk menyelesaikan upacara
rutin di dalam pura dengan nganteb/ mesehe serta memohon
tirtha ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi dan Bhatara
Bhatari yang melinggih atau yang disthanakan di Pura
tersebut termasuk upacara yadnya membayar kaul dan
lain- lain.
- Dalam penyelesaian upacara Bhuta Yadnya/ Caru Pinandita
diberi wewenang muput upacara Bhuta Yadnya tersebut
maksimum sampai dengan tingkat "Panca Sata"
dengan mempergunakan tirtha Sulinggih.
- Dalam hubungan muput upacara Manusa Yadnya, Pinandita
.diberi wewenang dari upacara bayi lahir, sampai dengan
otonan biasa dengan menggunakan tirtha Sulinggih.
- Dalam hubungan dengan muput upacara pitra yadnya
Pinandita diberi wewenang sampai pada mendem sawa
sesuai dengan Catur Dresta.
Catatan:
- Agar para Sulinggih dan Pinandita di dalam memimpin
pelaksanaan upacara yadnya menyesuaikan dengan ucap sastra
(Pustaka lontar) yang mengaturnya.
- Agar para Sulinggih berkenan membimbing untuk meningkatkan
kesucian dan kemampuan para Pinandita.
- Agar diadakan Pahoman (Pasraman) para Sulinggih dan
para Pinandita di dalam menyesuaikan memantapkan dan meningkatkan
ajaran agama dihubungkan dengan perkembangan kemajuan
zaman.
- Agar Para Sulinggih di samping untuk memimpin penyelesaian
upakara yadnya, juga patut memberikan Upadeça untuk
memantapkan pengertian dan pengamalan ajaran agama Hindu.
|