TAFSIR AGAMA HINDU
 
Upacara Upasaksi

 

  1. Pengertian.
    Upasaksi adalah pernyataan persaksian ke hadapan Yang Widhi Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa yang bertujuan untuk menyatakan kebenaran perbuatan seseorang baik yang telah lalu maupun yang akan datang.

  2. Bentuk- bentuk Upacara Upasaksi.
    1. Upasaksi sumpah jabatan, adalah upasaksi dalam hubungan sumpah jabatan yang akan dipangku oleh anggota ABRI maupun Sipil.

    2. Upasaksi/ Sumpah di Pengadilan adalah sumpah yang berhubungan dengan perkara di pengadilan.

    3. Upasaksi/ Sumpah dalam bentuk cor (berhubungan. dengan penguatan pengakuan), adalah sumpah yang mempergunakan sarana mantram Aricandani.

  3. Pelaksanaan Upasaksi.
    1. Upasaksi sumpah jabatan:

      1. Pengambilan sumpah adalah pejabat yang ditunjuk.

      2. Yang akan disumpah berpakaian sopan sesuai dengan pakaian dinas.

      3. Sikap yang akan disumpah berdiri tegak :

        1. Sikap tangan "DEWA PRESTISTHA" untuk Sipil.

        2. Anggota ABRI dalam sikap sempurna.

      4. Saksi pendamping adalah Rohaniawan atau pejabat yang ditunjuk dengan sikap tangan "DEWA PRESTISTHA" sebaiknya berdiri di sebelah kanan dari yang disumpah.

      5. Sarana untuk Sipil sebaiknya memegang dupa yang menyala dengan sikap tangan "'DEWA PRESTISTHA sedapat mungkin dilengkapi dengan sarana upacara lainnya seperti air suci canang sari, dan daksina.
        Sarana untuk anggota ABRI sebaiknya sama dengan sipil kecuali upacara penyumpahan di lapangan.

      6. Sarana mantram yang dipergunakan oleh yang mengambil sumpah adalah : Om atah Parama Wisesa, saya bersumpah ... (sesuai dengan sumpah yang telah ditentukan).

    2. Upasaksi/ Sumpah di Pengadilan.

      1. Pengambilan sumpah adalah pejabat yang ditunjuk.

      2. Yang akan disumpah berpakaian sopan

      3. Sikap yang akan disumpah berdiri tegak:

        1. Sikap tangan "DEWA PRESTISTHA" untuk sipil dengan memegang dupa yang menyala.

        2. Anggota ABRI dengan sikap sempurna.

      4. Saksi pendamping untuk Mahkamah Militer berdiri tegak dalam sikap tangan "DEWA PRESTISTHA".

    3. Upasaksi/ Sumpah dalam bentuk cor (berhubungan dengan penguatan pengakuan):

      1. Pengambil sumpah rohaniawan yang ditunjuk.

      2. Tempat pelaksanaan yaitu di tempat suci.

      3. Yang disumpah berpakaian putih atau pakaian adat setempat.

      4. Sarana upacara sesuai dengan kondisi setempat.


Catatan: Air suci cukup dipercikkan saja.