No. |
Penyebabnya |
Ruang lingkup |
Batas waktu |
1 |
Kematian |
Keluarga terdekat sampai dengan mindon,
serta orang- orang yang ikut mengantar jenazah,
demikian pula alat- alat yang dipergunakan dalam
keperluan itu |
Disesuaikan dengan Loka dresta dan
Sastra dresta. |
2 |
Haid |
Diri pribadi dengan kamar. tidurnya |
Selama masih mengeluarkan darah sampai
membersihkan diri. |
3 |
Bersalin |
Diri pribadi dan suaminya beserta
rumah yang ditempatinya |
Sekurang- kurangnya 42 hari dan berakhir
setelah mendapat tirtha pabersihan dan suaminya
sekurang- kurangnya sampai lepas puser bayinya. |
4 |
Keguguran kandungan |
Diri pribadi dan suami beserta rumah
yang ditempatinya. |
Sekurang- kurangnya 42 hari dan berakhir
setelah mendapat tirtha pabersihan. |
5 |
Sakit (kelainan) |
Diri pribadi dan pakaiannya. |
|
6 |
Perkawinan |
Diri pribadi dan kamar tidurnya |
Sampai dengan mendapat tirta pabeakaonan. |
7 |
Gamya gamana (incest) |
Diri pribadi yang melakukan dan desa
adatnya |
Sampai diceraikan, diadakan pembersihan
baik terhadap diri pribadi maupun desa adat/ kahyangan. |
8 |
Salah timpal (bersetubuh dengan binatang) |
Diri pribadi yang melakukan dan desa
adatnya. |
Diselesaikan sebagaimana mestinya
sesuai dengan adat dan agama Hindu. Sampai dengan
upakara beakaon. |
9 |
Hamil tanpa beakaon |
Diri pribadi dan kamar tidurnya. |
Sampai dengan upakara beakaon. |
10 |
Mitra ngalang |
Diri pribadi dan kamar tidurnya. |
Sampai dengan upakara beakaon. |
11 |
Lahir dari kehamilan tanpa upacara |
Diri pribadi, anak dan rumah yang
ditempatinya. |
Sampai dengan adanya yang memeras
(disahkan sebagai anak sesuai dengan agama Hindu). |
12 |
Melakukan
Sad Tatayi |
Diri pribadi. |
Sampai diprayascita dan sama sekali
tidak boleh menjadi rohaniawan. |