TAFSIR AGAMA HINDU
 
Tentang Uang Kepeng dalam Hubungannya dengan Upacara Agama Hindu di Bali

  1. PERKEMBANGAN UANG KEPENG Dl BALI.
    1. Pada abad ke- 7 Masehi berdasarkan berita- berita China dari dinasti Tiang, di Bali telah beredar uang Kepeng yang diduga pada permulaannya adalah berfungsi sebagai alat tukar.
    2. Berdasarkan bukti- bukti prasasti Sukawana A 1 yang berangka tahun 882 Masehi uang kepeng itu diduga telah mempunyai fungsi dalam hubungannya dengan upacara Agama Hindu di Bali.
    3. Berdasarkan peninggalan- peninggalan yang diketemukan di Bali ternyata terdapat jenis uang kepeng buatan dari Luar Negeri seperti China, Korea, Jepang, Anam dan juga buatan Indonesia.

  2. ARTI DAN FUNGSI UANG KEPENG DALAM UPACARA AGAMA HINDU DI BALI.
    1. Arti uang kepeng dalam upacara:
      1. Bahan:
        Bahan uang kepeng mengandung unsur- unsur Pancadatu. Unsur- unsur Pancadatu adalah tembaga, timah, besi, perak dan emas.
      2. Bentuk:
        Uang kepeng dari segi bentuknya merupakan lambang daripada windu (bulatan).
      3. Bilangan satuan:
        1. Pada zaman dahulu satuan uang kepeng merupakan satuan bilangan yang terkecil sehingga paling mudah untuk menentukan jumlah satuan.
        2. Masing- masing bilangan dari 1 sampai 9 mengandung arti Simbolis: urip.
          1. Sesuai dengan urip pengider- ideran.
          2. Dipergunakan pada waktu orang melakukan upacara pemegatan dalam upacara kematian dan upacara perceraian.
    2. Fungsi uang kepeng:
      1. Uang kepeng dipergunakan sebagai sarana untuk melengkapi upakara Panca Yadnya, misalnya dalam banten, dalam buah lis, orti, dan sebagainya.
      2. Di samping itu juga berfungsi sebagai sesari.
      3. Dapat juga berfungsi sebagai alat- alat upakara, seperti : lamak tamiang, salang, payung pagut, panyeneng.

  3. PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN.
    Mengingat semakin langkanya uang kepeng di Bali maka dalam beberapa hal seperti sesari/ sesantun, penebusan, pengargan tirta dan lain- lain. dapat disesuaikan dengan uang yang mempunyai nilai tukar yang sah.