|
Tata Cara Masuk Pura |
Memperhatikan akan arti dan kesucian serta fungsi pura sebagai
tempat ibadah umat Hindu, maka berkenaan dengan tata cara
masuk pura, seminar mengambil kesimpulan dan keputusan sebagai
berikut:
- Larangan masuk pura bagi:
- Wanita dalam keadaan datang bulan, habis melahirkan
dan habis gugur kandungan.
- Dalam keadaan sedang tertimpa halangan kematian
(sebel)
- Tidak mentaati tata krama masuk pura.
- Menderita noda- noda lain yang karena sifatnya dapat
dianggap menodai kesucian pura.
- Menodai kesucian pura (berpakaian tidak sopan, berhajat
besar/ kecil, bercumbu, berkelahi, mencoret- coret
bangunan/ pelinggih).
- Hanya orang yang terkait langsung dalam suatu upacara
/ persembahyangan/ piodalan dan atau kegiatan pengayoman
pura bersangkutan, diperkenankan masuk pura sesuai dengan
kedudukan dan fungsinya masing- masing, dengan tetap mengindahkan
ketentuan- ketentuan larangan pada angka 1 di atas.
- Orang yang tidak berhubungan langsung dalam kegiatan
tersebut pada angka 2 di atas, dilarang masuk pura.
|