TAFSIR AGAMA HINDU
 
Tata Cara Masuk Pura
Memperhatikan akan arti dan kesucian serta fungsi pura sebagai tempat ibadah umat Hindu, maka berkenaan dengan tata cara masuk pura, seminar mengambil kesimpulan dan keputusan sebagai berikut:
  1. Larangan masuk pura bagi:
    1. Wanita dalam keadaan datang bulan, habis melahirkan dan habis gugur kandungan.
    2. Dalam keadaan sedang tertimpa halangan kematian (sebel)
    3. Tidak mentaati tata krama masuk pura.
    4. Menderita noda- noda lain yang karena sifatnya dapat dianggap menodai kesucian pura.
    5. Menodai kesucian pura (berpakaian tidak sopan, berhajat besar/ kecil, bercumbu, berkelahi, mencoret- coret bangunan/ pelinggih).

  2. Hanya orang yang terkait langsung dalam suatu upacara / persembahyangan/ piodalan dan atau kegiatan pengayoman pura bersangkutan, diperkenankan masuk pura sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing- masing, dengan tetap mengindahkan ketentuan- ketentuan larangan pada angka 1 di atas.

  3. Orang yang tidak berhubungan langsung dalam kegiatan tersebut pada angka 2 di atas, dilarang masuk pura.