|
Sasana Pemangku |
Sesuai dengan
- Surat dinas Agama Otonom Daerah Bali, tanggal 29 Oktober
1956,
- Keputusan Maha Sabha Parisada Hindu Dharma ke II NO:
V/ Kep/ PHD/ 1968,
- Keputusan Seminar Ke l Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-
Aspek Agama Hindu tanggal 23 s/ d 26 Februari 1975 di
Amlapura tentang Kawikon
Ketiga bahan tersebut di atas mempunyai nilai yang sangat
tinggi dan mudah dihayati serta patut dipedomani, karenanya
sangat perlu dikukuhkan serta dijabarkan dan ditambahkan
sesuai dengan keperluannya sebagai berikut :
UMUM.
- Pengertian Pamangku.
Pamangku adalah rohaniawan Hindu tingkat Eka Jati
yang dapat digolongkan Pinandita.
- Tingkatan Pamangku.
- Pamangku tapakan Widhi pada:
- Sad Kahyangan.
- Dang Kahyangan.
- Kahyangan Tiga.
- Paibon, Panti, Padharman, Merajan Gede dan
yang sejenisnya,
- Pamangku Dalang.
- Sasana Pamangku.
- Gagelaran Pamangku.
- Gagelaran/ Agem- agem Pamangku sesuai dengan
ucap rontal Kusuma Dewa, Sangkul Putih disesuaikan
dengan tingkat Pura yang diamongkannya.
- Gagelaran/ Agem- agem Pamangku Dalang sesuai
dengan Dharmaning Padalangan, Panyudamalan dan
Nyapu Leger.
- Hak Pamangku.
- Bebas dari ayahan desa, sesuai dengan tingkat
kepemangkuannya.
- Dapat menerima bagian sesari aturan/ sesangi.
- Dapat menerima bagian hasil dari pelaba pura
(bagi pura yang memiliki).
- Wewenang Pamangku.
- Nganteb upakara upacara pada kahyangan yang
diemongnya.
- Dapat ngeloka pala seraya sampai dengan madudus
alit, sesuai dengan tingkat pawintenannya dan
juga atas panugrahan nabe.
- Waktu melaksanakan tugas agar berpakaian serba
putih, dandanan rambut : wenang agotra, berambut
panjang, anyondong, menutup kepala dengan destar.
- Bebratan pamangku.
Menjalankan Yama
Niyama Berata yaitu:
Panca Yama Brata |
Panca Niyama Brata |
1. Ahimsa
2. Brahmacari.
3. Satya
4. Awyawaharika
5. Astenya
|
1. Akroda.
2. Guruçusrusa.
3. Sauca.
4. Aharalagawa.
5. Apramada |
KHUSUS.
- Bagi daerah- daerah yang menganut dresta/ sima
yang bersifat khusus dapat diberikan pengecualian
sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh purana atau
sima setempat.
- Syarat- syarat pamangku, sehat lahir dan batin,
berpengetahuan, dan tidak cedangan.
|