Made Wianta
TAFSIR AGAMA HINDU
 
Pawiwahan/ Perkawinan dalam Masyarakat Hindu di Bali

  1. Pengertian Perkawinan.
    Perkawinan ialah ikatan sekala niskala (lahir batin) antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (satya Alaki rabi).

  2. Sistem Perkawinan.
    Susunan Perkawinan menantu garis kepurusaan (patrilinial).

  3. Syarat- syarat Perkawinan.
    1. Sudah mencapai usia deha- teruna sedapat mungkin disesuaikan dengan Undang- undang No.: l tahun 1974.

    2. Adanya persetujuan kedua belah pihak calon mempelai.

  4. Larangan Perkawinan.
    Gamya gamana yang berarti hubungan kekeluargaan vertikal horisontal dan pertalian semenda yang terdekat sampai batas- batas tertentu.

  5. Cara melangsungkan Perkawinan.
    Cara melangsungkan Perkawinan ada 2 (dua) cara :
    1. Dengan cara biasa seperti: Pepadikan, ngerorod, jejangkepan, ngunggahin.

    2. Dengan cara khusus yaitu dengan cara nyeburin.

  6. Sahnya Perkawinan.
    1. Adanya penyangaskara dengan bhuta saksi dan Dewa saksi.

    2. Adanya manusa saksi yaitu persaksian dari prajuru Adat.

  7. Akibat Hukum Perkawinan
    1. Dalam Perkawinan biasa laki- laki berstatus sebagai purusa.
    2. Dalam perkawinan nyeburin, yang wanita berstatus purusa.
    3. Anak- anak yang lahir dari perkawinan termasuk keluarga purusa.

  8. Perceraian
    Perceraian dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
    1. Karena kemauan kedua belah pihak,
    2. Karena kemauan sepihak, dengan alasan:
      1. Suami/ istri sakit gila, kuning, wangdu, amandel sanggama dalam batas- batas tertentu, (paradara) (anyolong smara), Brahmatia, Brunahatia, melakukan penganiayaan berat.

      2. Suami melakukan drati krama ataupun tidak memberikan upajiwa dalam batas tertentu.