Pendahuluan.
Ajaran dana punia dijumpai dalam berbagai pustaka suci
terutama bagian Smertinya, bahkan dalam Upanishad (Chandogya
Upanishad) telah tercantum, pengamalan ajaran tersebut,
secara traditional telah dilaksanakan oleh umatnya melalui
kegiatan ritual keagamaan, praktek, dana punia selalu dikaitkan
Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, yang sejahtera lahir batin,
yang searah dengan: tujuan agama Hindu yaitu Jagathita dan
moksa. Bahwa sebagai akibat dari derasnya pembangunan nasional
didasarkan tumbuhnya kemampuan umat yang lebih tinggi dan
di lain pihak timbullah berbagai masalah yang perlu mendapat
perhatian kita melalui dana punia itu.
Memotivasi umat Hindu untuk berdana punia terutama bagi
yang mampu, kemudian secara berkoordinasi diarahkan untuk
membantu mereka yang tidak mampu, adalah suatu hal yang
sangat mulia untuk mewujudkan kesejahteraan sosial itu.
Pengamalan ajaran dana punia yang secara tradisional dilaksanakan
lewat ritual keagamaan dari kelembagaan adat, perlu diangkat
ke permukaan, kemudian diarahkan kepada sasaran yang lebih
luas.
Pokok Permasalahan.
- Bahwa sesungguhnya umat telah melaksanakan kegiatan
dana punia akan tetapi masih bersifat tradisional dan
lokal, seperti upacara mepedanan, sarin canang, sarin
tahun dan lain- lainnya.
- Pengertian umat masih terbatas kepada hal- hal yang
ada kaitannya dengan kegiatan keagamaan saja, pada hal
masalah- masalah kemanusiaan juga merupakan tanggung jawab
umat beragama.
- Dengan adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan,
sehingga terjadi pergaulan dan bermacam- macam umat maka
terjadilah pergeseran nilai sosial sehingga perlu adanya
metode yang canggih dalam menghadapi situasi perkembangan
sosial.
- Sampai saat ini umat Hindu belum memiliki satu sistem/
badan yang bersifat nasional dalam penggalian dan pengelolaan
dana sesuai dengan kebutuhan pembinaan umat.
Hasil- Hasil Pembahasan.
- Pengertian dana punia.
Dana punia terdiri dan dua kata, yaitu dana yang artinya
pemberian, punia, berarti selamat, baik, bahagia, indah
dan suci. Jadi dana punia adalah pemberian yang baik dan
suci.
- Landasan Filosofis : Tat Twam Asi.
- Landasan sastra:
- Weda Smrti (lontar).
- Manawa dharma sastra Bab IV, sloka 33, 226.
- Sarasamuçcaya sloka Nomor 175, 176, 192,
198, 217,
178, 207, 210, 211, 182, 183, 184, 222, 181, 202,
205, 206, 216, 187, 188, 191, 193,194, 212, 213,
223,261,262,263.
- Sanghyang Kamahayanika, sloka 56, 57, 58.
- Slokantara, sloka nomor 2, 4, 5.
- Ramayana, sargah l, bait 5, sargah II bait 53,
54.
- Niti sastra, sargah III bait 8, sargah XIII bait
II.
- Lontar Yadnya Prakerti.
- Jenis Dana Punia.
Perincian dana punia yang dapat mendatangkan phala yang
besar adalah:
- Desa; yaitu tanah.
- Agama; yaitu ajaran sastra, agama, dan ilmu pengetahuan.
- Drewya : benda- benda duniawi/ material.
Dalam Sanghyang Kamahayanika dijelaskan bentuk dana
punia yaitu:
a. Dana : harta benda.
b. Atidana: anak gadis yang cantik.
c. Mahatidana : jiwa raga.
- Siapa saja berkewajiban melaksanakan dana punia
Sesuai dengan sastra agama yang berkewajiban melaksanakan
dana punia adalah:
- Para penguasa negara/ pemerintah.
- Para pemuka agama dan pemuka- masyarakat.
- Penyelenggaraan yadnya (sang yajamana).
- Saudagar, banija, usahawan.
- Orang- orang yang mampu.
- Sewaktu- waktu diwajibkan bagi setiap umat
- Bagi umat yang berpenghasilan tetap.
- Bagi umat yang berpenghasilan tinggi.
- Yang berhak menerima dana punia:
- Para guru rohani/ nabe.
- Dangacarya (sulinggih).
- Orang miskin yang terlantar.
- Orang cacat.
- Orang yang terkena musibah.
- Tempat suci/ parahyangan.
- Lembaga- lembaga sosial.
- Rumah sakit.
- Pasraman/ pendidikan.
- Pelaksanaan dana punia:
Saat yang baik melaksanakan dana punia adalah
- Uttarayana (Purnama Kadasa) Umat Hindu (diwajibkan
melaksanakan dana punia secara serentak.
- Sewaktu- waktu tepatnya pada waktu Purnama dan
Tilem baik Uttarayana, swakala, daksinayana (matahari
menuju utara, di katulistiwa, dan menuju selatan).
- Saat gerhana matahari dan gerhana bulan.
- Dalam keadaan pancabaya.
- Dasarnya dana punia.
Dalam Sarasamuçcaya sloka- ,261, 262, 263, demikian
pula dalam Ramayana sargah II bait 53, 34 disebutkan
bahwa harta yang didapat (hasil guna kaya) hendaknya
dibagi tiga yaitu untuk kepentingan:
- Dharma 30%
- Kama 30 %
- Dana harta (modal usaha) 40%.
Dalam kegiatan dana punia kepada setiap umat agar
menyisihkan hartanya setengah kilogram beras yang
merupakan bagian dari kegiatan dharma.
- Lamanya pelaksanaan dana punia:
- Selama dalam status grehasta untuk setiap umat
wajib melakukan dana punia.
- Dalam rangka pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran
berdana punia di kalangan anak- anak maka perlu
kegiatan dana punia dilakukan sedini mungkin.
- Pengelolaan dana punia.
Untuk mencapai hasil guna yang sebesar- besarnya dipandang
perlu untuk membentuk suatu badan khusus yang merencanakan
dan mengelola kegiatan dana punia.
Kesimpulan.
Dari pokok hasil bahasan di atas dapat disimpulkan hal-
hal sebagai berikut.
- Dana punia merupakan kewajiban bagi umat Hindu yang
harus dilaksanakan.
- Bahwa ajaran dana punia mempunyai landasan Filosofis
dan landasan sastra agama.
- Jenis dana punia dapat berwujud, ilmu agama, ilmu pengetahuan,
jiwa raga, maupun harta benda.
- Pelaksanaan dana punia hendaknya dilakukan sedini mungkin.
Saran- saran dan usul:
- Agar diadakan kegiatan dana punia yang serentak dan
menyeluruh bagi umat Hindu pada hari Purnama Kadasa.
- Hendaknya dibentuk wadah/ badan dalam rangka pengelolaan
dana punia tersebut dari tingkat pusat sampai. tingkat
desa.
- Agar kegiatan dana ini dapat berjalan dengan lancar
hendaknya didahului dengan kegiatan penerangan dan memotivasi
umat.
|