|
Benda-benda suci menurut pandangan
Hindu Dharma |
Yang dimaksud dengan benda- benda suci dalam Keputusan
Seminar ini ialah : benda- benda yang memang disucikan dengan
suatu upacara "penyucian" tertentu, yang fungsi
dan penggunaannya semata- mata untuk tujuan suci dan ditempatkan
pada tempat- tempat yang dipandang suci.
Jenis-jenisnya meliputi: Pralingga, Arca, Pratima dan yang
semacamnya.
|
Pengamanannya
: |
|
|
Pengamanan benda- benda suci merupakan bagian dan kebijaksanaan
pengamanan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan
Bali pada khususnya secara fundamental dan menyeluruh.
Usaha- usaha pengamanan dapat dilaksanakan secara:
-
-
Meningkatkan kesadaran hidup beragama dengan menanamkan
pengertian- pengertian hidup keagamaan secara konsepsional
dan filosofis.
-
Menanamkan pengertian tentang makna dan fungsi
dari benda- benda suci dan penggunaannya dalam tata
upacara agama Hindu.
-
Benda- benda suci patut ditempatkan/ disimpan pada
tempat suci dan terjamin keamanannya.
-
Umat Hindu baik secara pribadi maupun secara berkelompok/
bersama- sama patut dan wajib ikut serta secara aktif
mengawasi dan mengamankan benda-benda suci.
-
-
Barang siapa yang ternyata menodai benda- benda
suci dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan-
perundang- undangan yang berlaku.
-
Dalam menjatuhkan hukuman pidana oleh pengadilan
(hakim) hendaknya dipertimbangkan nilai- nilai kehidupan
spiritual sebagai unsur yang memberatkan atas penodaan
terhadap benda suci tersebut.
-
Apabila oleh yang bersangkutan (pihak yang merasa
dirugikan) diajukan tuntutan perdata (gugatan) supaya
dipertimbangkan nilai- nilai kehidupan spiritual atas
penodaan benda suci tersebut sebelum keputusan dijatuhkan.
|