|
Alat- alat Upacara |
|
Pengawin-awin
Pengawin untuk upacara keagamaan tangkainya menurut ukuran
asta kosala, bila dipergunakan harus diberi sasap, serta
diprayascita. Pengawin jenis senjata Nawasanga, payung pagut,
lelontek, umbul- umbul dengan lukisan naga, kober dengan
lukisan Hanoman, garuda dan Gana dan lukisan- lukisan yang
mengandung simbul keagamaan serta segala jenis umbul- umbul
yang memakai uncal hanya boleh dipergunakan untuk keperluan
upacara keagamaan.
|
Canang Sari:
Canang Sari yang lengkap hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan
upacara keagamaan (yang dengan porosan, tebu dan lain- lainnya). |
Urassari:
Urassari yakni hiasan bunga- bunga saja yang terdapat pada
bagian atas dari canang sari dapat dipergunakan untuk keperluan
lain, dengan sebutan puspawarsa. Puspa sama dengan
bunga dan warsa sama dengan hujan, Puspa warsa berarti hujan
bunga.
|
Gebogan/ Pajegan:
Bila dipergunakan untuk lain- lain maksud di luar upacara
keagamaan hendaknya tidak memakai sampian lebih- lebih porosan.
|
Lamak dan sebagainya:
Lamak untuk upacara keagamaan, adalah lamak yang memakai simbul-
simbul keagamaan yang lengkap misalnya, simbul gunungan, kekayonan,
cili- cilian, bulan, bintang, matahari dan sebagainya, dan
pemasangannya dilengkapi dengan gantungan- gantungan dan pelawa.
Untuk keperluan lain tidak dipergunakan simbul- simbul yang
lengkap, serta pemasangannya tidak disertai gantungan- gantungan
dan pelawa.
|
Istilah:
Untuk menghindari kesalahan pengertian, segala bentuk elemen
hiasan yang menyerupai alat perlengkapan keagamaan yang
sebenarnya, diberi nama dengan istilah- istilah lain, misalnya:
- Yang menyerupai penjor disebut pepenjoran.
- Yang menyerupai lamak disebut lelamakan.
- Yang menyerupai gebogan disebut gegebogan, demikian
dan seterusnya.
|