Penulisan Papan Nama dengan aksara Bali berpegang pada prinsip fungsional penggunaan aksara Bali yang berkaitan dengan masalah kedwibahasaan dan kedwiaksaraan, sesuai dengan komitmen Pemerintah Daerah Tingkat l Bali, seperti yang dituangkan dalam :
|
Perda No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. |
|
Surat Edaran Gubernur Bali No. 01/1995 tentang penulisan dwiaksara (Latin - Bali) pada papan nama instansi pemerintah / swasta, hotel dan restaurant, nama jalan, balai banjar, pura, tempat obyek pariwisata dan tempat- tempat penting lainnya di seluruh Bali. |
Hal yang pertama, bahwa prinsip di atas dalam penerapannya menuntut pemahaman yang cermat tentang perbedaan konseptual antara :
|
Bahasa dan Aksara, lebih lanjut tentang |
|
Bahasa (daerah) Bali, Bahasa (nasional) Indonesia, dan bahasa asing. |
|
Aksara Bali (dengan sistem ejaan Pasang Aksara Bali) dan aksara Latin (dengan sistem ejaan yang dikenal EYD). |
Manfaat pemahaman di atas penting sekali sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapan sistem penulisan papan nama dengan aksara Bali. Secara fungsional penulisan aksara Bali pada papan nama dapat diarahkan untuk dua tujuan yang berbeda sebagai berikut :
|
Penulisan aksara Bali sesuai dengan tradisi budaya atau adat yang berlaku (fungsi internal). |
|
Penulisan aksara Bali sebagai cermin proses dinamika masyarakat dalam menyongsong peradaban baru (modem) tetapi tetap mempertahankan identitas serta kelestarian budayanya (fungsi eksternal). |
Untuk hal yang pertama, sehubungan dengan fungsi internal di atas, bentuk penggunaannya masih terbatas dalam lingkungan sosiolinguistik: yang asli (kongruen). Dalam hal ini simbol- simbol aksara Bali melambangkan bunyi- bunyi bahasa Bali yang tata penulisannya sesuai dengan sistem ejaan atau pasang aksara Bali yang telah ada.
Sehubungan dengan hal yang kedua, penggunaan aksara Bali yang mencerminkan fungsi eksternal seperti itu, telah mengandung muatan sosio-politik. Seperti dikehendaki sesuai dengan spesifikasi pembangunan daerah Bali khususnya yang berkaitan dengan masalah identitas jati diri, kelestarian budaya dan pengembangan kepariwisataan yang selalu diupayakan peningkatan kwalitasnya.
Berdasarkan hal di atas, bentuk penuangan dan sistem penulisan aksara Bali pada papan nama yang dimaksud memerlukan kaidah- kaidah atau tata penulisan tersendiri yang menjangkau keseluruhan masalah berkaitan dengan sistem ejaan (pasang aksara), fungsi-fungsi penggunaannya, dan tempat sesuai dengan ranah fungsional penggunaannya.
|