Sebelumnya
  PRINSIP DASAR  
 
Selanjutnya

 

Penulisan Papan Nama dengan aksara Bali berpegang pada prinsip fungsional penggunaan aksara Bali yang berkaitan dengan masalah kedwibahasaan dan kedwiaksaraan, sesuai dengan komitmen Pemerintah Daerah Tingkat l Bali, seperti yang dituangkan dalam :

Perda No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Surat Edaran Gubernur Bali No. 01/1995 tentang penulisan dwiaksara (Latin - Bali) pada papan nama instansi pemerintah / swasta, hotel dan restaurant, nama jalan, balai banjar, pura, tempat obyek pariwisata dan tempat- tempat penting lainnya di seluruh Bali.

Hal yang pertama, bahwa prinsip di atas dalam penerapannya menuntut pemahaman yang cermat tentang perbedaan konseptual antara :

Bahasa dan Aksara, lebih lanjut tentang
Bahasa (daerah) Bali, Bahasa (nasional) Indonesia, dan bahasa asing.
Aksara Bali (dengan sistem ejaan Pasang Aksara Bali) dan aksara Latin (dengan sistem ejaan yang dikenal EYD).

Manfaat pemahaman di atas penting sekali sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapan sistem penulisan papan nama dengan aksara Bali. Secara fungsional penulisan aksara Bali pada papan nama dapat diarahkan untuk dua tujuan yang berbeda sebagai berikut :

Penulisan aksara Bali sesuai dengan tradisi budaya atau adat yang berlaku (fungsi internal).
Penulisan aksara Bali sebagai cermin proses dinamika masyarakat dalam menyongsong peradaban baru (modem) tetapi tetap mempertahankan identitas serta kelestarian budayanya (fungsi eksternal).

Untuk hal yang pertama, sehubungan dengan fungsi internal di atas, bentuk penggunaannya masih terbatas dalam lingkungan sosiolinguistik: yang asli (kongruen). Dalam hal ini simbol- simbol aksara Bali melambangkan bunyi- bunyi bahasa Bali yang tata penulisannya sesuai dengan sistem ejaan atau pasang aksara Bali yang telah ada.

Pasang Aksara Bali oleh l Wayan Simpen AB,
yang telah diteliti oleh Panitia Peneliti Naskah Ejaan Bahasa Bali Huruf Bali dan Huruf Latin tanggal l Maret 1979.

Pedoman Perubahan Ejaan Bahasa Bali dengan Huruf Latin dan Huruf Bali
hasil Pasamuan Agung Bahasa Bali tahun 1957 dan Pasamuan Agung Kecil tahun 1963 di Denpasar oleh l Nengah Tinggen, telah direstui pemakaiannya oleh Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Bali tanggal 16 Juni 1994 No. 511/1.19/94/.

Celah-celah Kunci Pasang Aksara Bali
oleh l Nengah Tinggen, telah direstui pemakaiannya oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Bali tanggal 16 Juni 1994 No. 511/1/ 19/94.
Kakawin Ramayana,
Oleh H Kern dan Kakawin Bharata Yuddha oleh Dr. I.G.H. Gunning, yang ditetapkan oleh Pesamuan Agung bahasa Bali tahun 1957 di Denpasar (dalam bentuk iktisar lihat Bab l dan Bab III).

Sehubungan dengan hal yang kedua, penggunaan aksara Bali yang mencerminkan fungsi eksternal seperti itu, telah mengandung muatan sosio-politik. Seperti dikehendaki sesuai dengan spesifikasi pembangunan daerah Bali khususnya yang berkaitan dengan masalah identitas jati diri, kelestarian budaya dan pengembangan kepariwisataan yang selalu diupayakan peningkatan kwalitasnya.

Berdasarkan hal di atas, bentuk penuangan dan sistem penulisan aksara Bali pada papan nama yang dimaksud memerlukan kaidah- kaidah atau tata penulisan tersendiri yang menjangkau keseluruhan masalah berkaitan dengan sistem ejaan (pasang aksara), fungsi-fungsi penggunaannya, dan tempat sesuai dengan ranah fungsional penggunaannya.

 

 

  Sebelumnya Selanjutnya