Dana Punia
Pemikiran
Data Pemohon
babadbali.com
Masukan Anda
DANA PUNIA
  Pendahuluan  

Tentang dana punia

oleh: Jero Mangku Wayan Catrayasa - Batam

Apakah Pengertian dari Dana Punia itu? Dana Punia terdiri dari dua kata yaitu Dana = Pemberian, sedangkan Punia artinya selamat, baik, bahagia, indah, dan suci.
Jadi Dana Punia artinya pemberian yang baik dan suci.
Apakah yang menjadi landasan Dana Punia?

Sedikitnya ada dua landasan dari Dana Punia itu antara lain :

  1. Landasan Filosofis : Tat Twam Asi
  2. Landasan Sastra :
    1. Weda Smerti
    2. Manawadharmasastra Bab IV, sloka 33, 226
    3. Sarasamuscaya sloka no. 175, 176, 192, 198, 217, 178,
      207, 211, 182, 183, 184, 222, 181, 202, 205, 206, 216,
      187, 188, 191, 193, 194, 212, 213, 223, 261, 262,
      263.
    4. Sanghyang Kamahayanika, sloka 56,57,58.
    5. Slokantara, Sloka nomor 2,4,5.
    6. Ramayana, sargah I, bait 5, sargahII bait 53, 54.
    7. Nitisastra, sargah III bait 8, sargah XIII bait 11.
    8. Lontar Yadnya Praketi.
Berapa jeniskah kita mengenal Dana Punia?

Perincian dana punia yang dapat mendatangkan pahala yang besar adalah :

  1. Desa: harta benda
  2. Agama: ajaran sastra, agama, dan ilmu pengetahuan
  3. Drewya: benda benda duniawi/ material.

Dalam Sanghyang Kamahayanika dijelaskan bentuk dana punia yaitu:

  1. Dana: harta benda
  2. Atidana: anak gadis yang cantik
  3. Mahatidana: jiwa raga
Siapakah yang berkewajiban melaksanakan dana punia?
  • Para pengusaha negara/ pemerintah
  • Para pemuka agama
  • Penyelenggara yadnya
  • Saudagar, usahawan
  • Orang orang yang mampu
  • Sewaktu waktu diwajibkan bagi semua umat
  • Bagi umat yang berpenghasilan tetap
  • Bagi umat yang berpenghasilan tinggi.
Siapakah yang berhak menerima Dana Punia ?
  • Para Guru Rohani/ Nabe
  • Dangacarya/ Sulinggih
  • Orang miskin yang terlantar
  • Orang cacat
  • Orang yang terkena musibah
  • Tempat suci/ Parhyangan
  • Lembaga lembaga sosial
  • Rumah sakit
  • Pasraman/ Pendidikan
Bagaimana Pelaksanaan Dana Punia ?

Untuk perorangan, dapat dilakukan tiap saat, kapan saja terutama pada saat perasaan dipenuhi rasa syukur kepada Tuhan.

Demikian juga untuk kolektif, tetapi ada saat yang paling baik melaksanakan dana punia masal, adalah:

  • Uttarayana (purnama kedasa ) Umat Hindu diwajibkan melaksanakan dana punia secara serentak.
  • Sewaktu waktu tepatnya pada purnama dan tilem baik Uttarayana, swakala, daksinayana (matahari menuju utara, di katulistiwa, dan menuju selatan).
  • Saat gerhana matahari dan bulan.
  • Dalam keadaan pancabaya.
Apakah dasarnya menentukan besarnya Dana Punia ? Dalam Sarasamuscaya sloka 261, 262, 263 dan Ramayana sarga II bait 53, 34 disebutkan bahwa harta yang didapat (hasil guna kaya) hendaknya dibagi tiga yaitu untuk kepentingan:
  • Dharma 30%
  • Kama 30%
  • Dana harta ( Modal Usaha 40% )
Sampai kapankah Dana Punia itu dilaksanakan ?
  • Selama dalam status grehaste untuk setiap umat wajib melakukan dana punia.
  • Dalam rangka pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran berdana punia di kalangan anak anak maka perlu kegiatan dana punia
    dilakukan sedini mungkin.

Demikian sedikit informasi, mudah mudahan berkenan dihati, durusang.

Reff. Buku Manggala Upacara.

Namaste

I Wayan Catra Yasa - Batam.