Sebelumnya
  LATAR BELAKANG  
 
Selanjutnya

 

Penjelasan pasal 36 UUD 1945 menyebutkan bahwa di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik, bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara oleh negara. Bahasa daerah itu juga merupakan sebagian dan kebudayaan Indonesia yang hidup. Sejalan dengan itu bahasa Bail sebagai salah satu bahasa daerah yang memiliki tradisi lisan dan tulis juga telah mendapat perhatian dari pemerintah. Dalam usaha memelihara dan membina bahasa, aksara dan Sastra Bali, Pemerintah Daerah Tingkat l Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Bali Tahun 1992 Nomor 385 Seri D Nomor 3799).

Pembangunan daerah Bali telah menetapkan Kebudayaan sebagai potensi dasar. Dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan di daerah ini baik fisik maupun non fisik senantiasa berwawasan budaya. Oleh karenanya bahasa Bali sebagai media bahasa untuk kebudayaan Bali sudah semestinya mendapat posisi yang penting dan perhatian yang sungguh-sungguh dalam pembangunan ini. Didorong oleh kesadaran bahwa bahasa, aksara dan sastra Bali mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan budaya Bali maka usaha pembinaan, pengkajian, pemeliharaan dan pelestarian perlu dilakukan secara berlanjut dan terprogram. Hanya dengan usaha ini bahasa Bali yang merupakan media komunikasi yang bersifat produktif untuk mempelajari khasanah budaya dan pengetahuan dalam kehidupan masyarakat Bali akan dapat dipelihara dan dilestarikan. Namun disadari dalam era globalisasi bahasa Bali belum sepenuhnya menjadi kebanggaan daerah dan masyarakat penuturnya. Pemahaman akan pemakaian bahasa Bali yang baik dan benar perlu lebih ditingkatkan terutama dalam konteks kehidupan adat dan budaya Bali. Demikian pula pengenalan aksara Bali dengan sistem ejaannya belum memasyarakat. Di samping itu untuk kegiatan apresiasi sastra di kalangan masyarakat Bali terutama generasi mudanya dirasakan mulai memudar kalau tidak boleh dikatakan mulai dijauhi dan ditinggalkan.

Walaupun disadari kegiatan bersastra (nyastra) merupakan tiang penyangga utama untuk semua aspek kebudayaan Bali dan sebagai persemaian bibit pengawi Bali. Pembangunan yang sedang digiatkan sekarang ini senantiasa memperhatikan keseimbangan dan keserasian antara bidang ekonomi budaya dan lingkungan. Dengan tetap memperhatikan aspek keserasian dan keseimbangan pembangunan ini diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai jati diri yang mantap, penuh percaya diri dan serasi sebagai anggota masyarakat baik daerah, nasional maupun dunia. Penggalakan pengkajian bahasa daerah dengan segala aspeknya sangat besar artinya dalam menumbuhkan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Uraian di atas hanya ingin memberi pernyataan bahwa kegiatan untuk mempelajari, memahami dan mengembangkan bahasa dan sastra Bali dirasakan mulai menurun. Hal ini mendorong saatnya dilakukan usaha membangkitkan kembali (revitalisasi) kegairahan apresiasi bahasa, aksara dan sastra Bali (tradisi nyastra) di kalangan masyarakat dan penutur bahasa Bali. Untuk mewadahi kegiatan-kegiatan berkaitan dengan kehidupan bahasa, aksara dan sastra Bali, Gubernur juga telah membentuk Badan Pembina Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dengan S.K. Nomor 179 Tahun 1995.

Sebagai tindak lanjut program pembinaan, pemeliharaan dan pelestarian bahasa dan aksara Bali telah dilakukan kegiatan-kegiatan pembinaan ke Kabupaten dan Kotamadya se Bali. Khusus untuk pelestarian aksara Bali, Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Bali telah mengeluarkan surat Edaran No. 01/1995 untuk mengajak seluruh masyarakat Bali serta mengimbau semua pihak untuk menggunakan tulisan Bali di bawah tulisan Latin pada papan nama instansi pemerintah maupun swasta. Di samping itu untuk nama-nama hotel, restoran, nama jalan, bale banjar, pura, tempat obyek pariwisata, dan tempat-tempat penting lainnya di seluruh Bali diimbau untuk memakai tulisan Bali dan tulisan Latin.

Kelihatannya edaran ini sederhana saja dan mudah dilakukan, namun sesungguhnya banyak sekali permasalahan yang perlu dikaji lebih mendalam untuk dapat melaksanakan imbauan tersebut sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi berbagai aspek ejaan bahasa Bali, Pasang Aksara Bali untuk unsur bahasa serapan, belum adanya pedoman yang pasti untuk penulisan unsur-unsur yang berasal dan luar bahasa Bali dan lain-lainnya. Di samping itu selama ini diketahui aksara Bali itu hanya dipakai untuk menuliskan Bahasa Bali dan Bahasa Kawi (Jawa Kuno), terutama untuk tata kehidupan budaya dan masyarakat Bali serta agama Hindu. Dengan adanya keinginan untuk menuliskan papan nama instansi pemerintah/ swasta dengan tuli"an Bali di bawah tulisan Latin tentu dituntut adanya satu pedoman untuk pelaksanaannya. Bertolak dan permasalahan tersebut tulisan ini akan mencoba menyusun pedoman penulisan papan nama dengan aksara Bali sebagai usaha untuk menjawab sebagian kecil permasalahan berkaitan dengan imbauan Gubernur Bali, No. 01/1995. Penulisan ini lebih banyak bersifat praktis di lapangan dan disertai kajian pustaka dan berbagai buku yang membicarakan tentang ejaan/pasang aksara Bali.

 

 

  Sebelumnya Selanjutnya